Arkadius Atitus; Opini Liar Dugaan Mafia Oleh BKPSDM Dalam Seleksi P3K Kesehatan, Bukti Tak Paham Aturan

- Selasa, 24 Januari 2023 | 08:40 WIB
Plt BKDPSDM Kabupaten TTU, Arkadius Atitus (kiri) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Jumat (16/9/2022), dalam dugaan kasus penerimaan gaji ganda Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka. (Gusty Amsikan/VN)
Plt BKDPSDM Kabupaten TTU, Arkadius Atitus (kiri) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Jumat (16/9/2022), dalam dugaan kasus penerimaan gaji ganda Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka. (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Arkadius Atitus, angkat bicara terkait polemik yang terjadi dalam pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan tahun 2022.

Sejumlah opini publik, yang mencuat di permukaan terkait pengumuman hasil seleksi P3K JF Kesehatan 2022, salah satunya dari Wakil Ketua DPRD TTU, Agustinus Tulasi.

Baca Juga: Bongkar Pasang Perangkat Desa Nailo Timur, Penjabat Kades Tuai Protes

Hal itu terjadi lantaran kurangnya pemahaman terkait kebijakan afirmasi atau penambahan nilai yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Opini publik yang beredar liar saat ini, sebenarnya terjadi karena pihak-pihak yang beropini kurang memahami aturan yang dikeluarkan oleh BKN,"ungkap Arkadius, Selasa, (24/1/2023).

Baca Juga: Baru Tiga Bulan Menjabat Sebagai Komisioner Bawaslu TTU, Ansel Suni Tutup Usia

Ia menguraikan, sesuai aturan, para pelamar P3K JF Kesehatan berhak memperoleh afirmasi, jika memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh BKN.

Salah satunya adalah pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.

Baca Juga: Waspada! Wabah Penyakit Menyerang Ternak Babi, Segera Laporkan Jika Ada Ternak Mati

Pengurangan nilai pelamar, Herlina Manek, dilakukan setelah pihak BKN menerima sanggahan dari lima orang pelamar lain dalam masa sanggah.

Herlina diketahui merupakan tenaga kesehatan yang mengabdi di Puskesmas Lurasik dan melamar ke Puskesmas Manumean. Herlina seharusnya tidak berhak memperoleh afirmasi sebesar 15 persen.

Baca Juga: Kematian Ternak Babi di Desa Oesena Diduga Virus Kolera Babi, Bukan Demam Babi Afrika

Dalam pengumuman awal, Herlina memperoleh nilai afirmasi sebesar 15 persen, sehingga ada beberapa peserta yang melakukan sanggahan.

Berdasarkan sanggahan tersebut, pihak BKN kemudian melakukan perbaikan, sehingga terbit pengumuman kelulusan yang baru.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X