VICTORY NEWS TTU - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) akhirnya menerbitkan kode desa bagi 22 desa eks kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penerbitan kode desa tersebut ditandai dengan adanya surat keputusan penerbitan kode desa yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada akhir 2022 lalu.
Baca Juga: Polemik Tunjangan Non Sertifikasi Guru, Ini Sikap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan
Penerbitan kode desa telah dinanti oleh 22 desa eks Kelurahan sejak tahun 2015 lalu, dan baru terealisasikan pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati TTU, Juandi David dan Eusabius Binsasi.
SK Penetapan Kode Desa dari Kemendagri, diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU, Juandi David dan Eusabius Binsasi, kepada para kepala desa eks Kelurahan di Aula Lantai II, Kantor Bupati TTU, Jumat (13/01/2023).
Baca Juga: Jalan Berliku Tunjangan Non Sertifikasi Guru PNS di TTU, PGRI Desak Dinas Segera Klarifikasi
"Perjuangan untuk mendapatkan kode desa bagi 22 desa eks kelurahan tidaklah mudah.
Ada banyak tantangan dan tahapan yang harus dilalui sebelum diterbitkannya kode desa tersebut,"ungkap Bupati TTU, Juandi David.
Menurut Juandi, Penerbitan kode desa tersebut harus melalui lika-liku yang panjang.
Baca Juga: UPTD Kehutanan TTU Maafkan Gregorius Taimenas, Perkara Berujung Damai di Kejaksaan Melalui Jalur RJ
Ia berharap, Penerbitan kode desa tersebut dapat semakin meningkatkan semangat kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Para kepala desa eks Kelurahan harus berjuang menggenjot pembangunan di desa agar dapat sejajar dengan desa-desa lainnya.
Baca Juga: Gelar Natal Oikumene, Kajari TTU Hadirkan Anak Yatim-Piatu dan Siswa Siswi Binaan Kejaksaan
Selain itu, dengan diterbitkannya kode desa, 22 desa tersebut dapat ikut serta dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2023 mendatang.
Para kepala desa diimbau menjaga netralitas di tahun politik agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.