VICTORY NEWS TTU - Hadirnya kendaraan bertenaga listrik merupakan wujud komitmen untuk membangun ekosistem bebas emisi.
Saat ini, kendaraan bertenaga listrik semakin digandrungi masyarakat.
Baca Juga: Jalan Berliku Tunjangan Non Sertifikasi Guru PNS di TTU, PGRI Desak Dinas Segera Klarifikasi
Salah satu produk yang paling dicari adalah sepeda listrik yang sedang membanjiri pasar otomotif dan jalanan di Indonesia, tak terkecuali Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Sat Lantas Polres TTU gencar melaksanakan patroli dan imbauan simpatik.
Baca Juga: Ratusan Guru PNS di TTU Berbulan-bulan Tak Kunjung Terima Tunjangan Non Sertifikasi
Mengingat di tahun 2022, kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres TTU mengalami peningkatan.
"Bertepatan hari ini, ada jalan santai dalam rangka Penutupan Hari Amal Bakti dan diikuti masyarakat dan pelajar yang menggunakan sepeda listrik, maka kami melaksanakan pengamanan dan pengawalan sekaligus memberikan imbauan, untuk tetap mematuhi aturan dan keselamatan berlalulintas," ungkap Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, Sabtu, (14/1/2023).

Terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik, Sat Lantas Polres TTU menekankan kepada para pelaku usaha, pemilik dan orang tua untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 44 Tahun 2020 dan PM No 45 Tahun 2020.
Aturan tersebut mewajibkan agar memperhatikan kelengkapan kendaraan sesuai fungsinya dan kelengkapan keselamatan pengendara.
Baca Juga: UPTD Kehutanan TTU Maafkan Gregorius Taimenas, Perkara Berujung Damai di Kejaksaan Melalui Jalur RJ
Tak hanya itu, usia pengendara paling rendah 12 tahun sesuai pasal 4 ayat 1, dan antara usia 12 sampai 15 tahun wajib mendapat pengawasan orang tua.
Penggunaan sepeda listrik harus di jalur khusus atau kawasan tertentu sesuai pasal 5 ayat 1.