UPTD Kehutanan TTU Maafkan Gregorius Taimenas, Perkara Berujung Damai di Kejaksaan Melalui Jalur RJ

- Jumat, 13 Januari 2023 | 09:30 WIB
Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative oleh Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila kepada Gregorius Taimenas didampingi ibu kandungnya, Kamis, (12/1/2023). (Gusty Amsikan/VN)
Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative oleh Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila kepada Gregorius Taimenas didampingi ibu kandungnya, Kamis, (12/1/2023). (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), untuk kesekian kalinya berhasil melaksanakan proses perdamaian perkara tindak pidana melalui Keadilan Restorative Justice (RJ).

Kali ini, pihak Kejari TTU kembali mendamaikan tersangka Gregorius Taimenas alias Goris dan pihak Kantor UPTD KPH Kabupaten TTU, selaku korban.

Baca Juga: Gelar Natal Oikumene, Kajari TTU Hadirkan Anak Yatim-Piatu dan Siswa Siswi Binaan Kejaksaan

Perdamaian itu ditandai dengan adanya penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative bernomor PRINT.27/N.12/Eoh.2/81/2023, tertanggal 12 Januari 2023.

Dalam surat tersebut ditetapkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Gregorius Taimenas terhadap barang milik korban Kantor UPTD KPH, dilakukan melalui jalur RJ.

Baca Juga: Perayaan Natal Oikumene Bersama Keluarga Besar Kejaksaaan Negeri TTU Jadi Ajang Refleksi

Selain itu, dasar penyelesaian perkara tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi NTT, melalui surat bernomor R-07/N.3/Eoh.2/01/2923, tertanggal 11 Januari 2023, serta
persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dalam ekspose yang
dilaksanakan, tanggal 11 Januari 2023.

Dengan demikian, penuntutan terhadap Gregorius dihentikan atas dasar kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, melalui surat pernyataan damai tertanggal 26 Desember 2022 lalu.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila memberikan sertifikat penghargaan kepada kuasa hukum Gregorius, Victor Emanuel Manbait.
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila memberikan sertifikat penghargaan kepada kuasa hukum Gregorius, Victor Emanuel Manbait.

Proses perdamaian tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Achmad Fauzi.

Terlihat, penyerahan barang bukti berupa 1 mesin cuci kendaraan dan 1 rol selang semprot di kembalikan kepada korban, yang diwakili, Sekretaris UPTD Kehutanan TTU dan tiga orang staf.

Baca Juga: Nasib Mantan Kades Fatusene dan Letneo di Ujung Tanduk, Jaksa Menanti Perhitungan Tim Ahli

Penyerahan barang bukti tersebut turut disaksikan langsung Kajari TTU, perwakilan Polsek Noemuti, ibu kandung Gregorius, penasehat hukum Gregorius, Victor Emanuel Manbait.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, berpesan kepada Gregorius agar lebih berhati hati dan tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X