Kejari TTU Dibawah Kepemimpinan Robert Jimmy Lambila Berhasil Meraih Penghargaan Dari KPK RI

- Jumat, 9 Desember 2022 | 15:22 WIB
Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, menyalami Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, usai memberi piagam penghargaan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022) (Istimewa )
Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, menyalami Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, usai memberi piagam penghargaan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022) (Istimewa )

VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menerima piagam penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Akui Rekanan Terlambat Realisasikan Program Terasa, Lantaran Hati-hati Dalam Seleksi Bibit Sapi

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang mengusung tema 'Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi' itu dihadiri
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, para pimpinan tinggi dan lembaga tinggi negara, secara online.

"Dalam rangkaian acara memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK RI memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum yang dinilai berprestasi dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi, termasuk Kejari TTU,"ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Belasan Dinas Dijabat Pelaksana Tugas, Pemkab TTU Buka Seleksi Eselon II

Menurut Andrew, Kejari TTU ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-3, nilai kerugian negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan SPDP online.

Selama tahun 2022, Kejari TTU menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahap penyelidikan sebanyak 4 penyelidikan, tahap penyidikan sebanyak 12 perkara, tahap penuntutan sebanyak 18 perkara dan yang telah dieksekusi sebanyak 12 terpidana.

Baca Juga: Tak Hanya Jebloskan Koruptor ke Jeruji Besi, Kejari TTU Juga Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Sementara penyelamatan keuangan negara dan yang telah dilakukan penyetoran sebagai PNBP adalah senilai Rp. 2.416.296.520.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X