VICTORY NEWS TTU - Proses hukum kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) ICU Non E-Katalog, Maternal Non E-Katalog, Ponek Non E- Katalog, tahun 2015, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu memasuki tahapan penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melayangkan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tersebut yakni Yoksan Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni.
Baca Juga: Langkah Restorasi Justice Berhasil Selamatkan Rumah Tangga Pasangan Suami Istri Ini
Tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan JPU Kejari TTU dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Keempat terdakwa menghadiri sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darman P. Nababan, didampingi dua hakim anggota yakni Lisbet Adelina, dan Florence Katerina itu, secara virtual.
JPU Kejari TTU, Andrew P. Keya, dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimama diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Baca Juga: Belasan Rumah Warga Mengalami Kerusakan Akibat Banjir dan Angin Puting Beliung
Dalam sidang tuntutan tersebut, tersangka Yoksan Bureni dituntut selama empat tahun dan enam bulan penjara dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 237.000.000 dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.