VICTORY NEWS TTU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ), setempat menggelar Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten TTU.
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Viktory II, Senin, (26/9/2022), dihadiri Wakil Bupati TTU, Pimpinan OPD, anggota Forum Penataan Ruangan, tim pendamping kegiatan revisi RTRW, tim LPPM ITN Malang, serta para camat se-Kabupaten TTU.
Baca Juga: DPRD Gelar Sidang Dua, Pemerintah Ajukan Dua Ranperda
Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun revisi RTRW Kabupaten TTU, LPPM Institut Teknologi Malang, serta semua yang terlibat dalam tahap persiapan hingga tahap pengolahan data dan analisis.
Menurut Eusabius, konsultasi publik memiliki makna penting dan strategis karena merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten TTU nomor 19 tahun 2008.
Baca Juga: Warga Noemuti Dikejutkan Dengan Sesosok Mayat Perempuan Asal Desa Fatunisuan
Kesediaan menghadiri konsultasi publik tersebut merupakan bukti bahwa bapak/ibu peduli terhadap pembangunan daerah ini. Semoga bentuk kepedulian itu dapat ditunjukkan dengan pikiran-pikiran yang posisitf dan konstruktif demi menghasilkan sebuah RTRW yang baik dan berkualitas.
Pasalnya, salah satu konsideran Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyebutkan bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kado Terindah di Momentum 100 Tahun Kota Kefamenanu, Kode Desa Untuk 22 Desa Resmi Terbit
"Ini berarti penataan ruang berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar-fungsi dalam proses pemanfaatan ruang," ungkap Eusabius, saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, dalam rangka penataan ruang wilayah Kabupaten TTU, DPRD dan Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten TTU Tahun 2008 - 2028 sebagai acuan pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga: Lantik DPC PMKRI Cabang Kefamenanu, Ketua PMKRI Pusat Pesan Kader PMKRI Kawal Pemilu
Peninjauan kembali Perda RTRW dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa RTRW dapat direvisi 5 (lima) tahun sekali.
Oleh karena itu, lanjut Eusabius, RTRW kabupaten TTU harus mengacu pada RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. Dan Revisi RTRW ini harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal.