VICTORY NEWS TTU - Kasus dugaan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu 2015, jilid II, dengan terdakwa dr.I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Fery Oktaviano, memasuki babak baru.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat, (2/9/2022), setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU melimpahkan berkas dan para tersangka.
Baca Juga: DPRD Beri Tanggapan Tegas Terhadap Tuntutan GMNI Kefamenanu
Penuntut Umum S.Hendrik Tiip dan Andrew P. Keya dalam membacakan dakwaan kepada I Wayan Niarta, Cs, mengatakan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog.
Para terdakwa melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gelar Demonstrasi, Ini Aspirasi Yang Diusung GMNI
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Derman P. Nababan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni, Lisbet Adelina dan Florence Katarina, turut menghadirkan terdakwa I Wayan Niarta.
Kehadiran mantan Direktur RSUD Kefamenanu itu terlihat menggunakan kursi roda dan membawa serta tabung oksigen sebagai bentuk antisipasi, lantaran sedang jatuh sakit pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Salahgunakan Dana Desa, Penjabat Kades Nainaban Diperintahkan Tuntaskan Proyek Mangkrak
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yoksan Bureni,Cs.
Sementara terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.
Baca Juga: Jaksa Periksa Ketua KPU TTU Atas Laporan Dugaan Korupsi
Jaksa Penuntut Umum, S Hendrik Tiip dan Andre P Keya, mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU, oleh terdakwa I Wayan Niarta tidak mengajukan eksepsi.
Sementara terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.