VICTORY NEWS TTU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan instruksi terkait aturan vaksinasi.
Kali ini, Presiden Jokowi meminta vaksin booster dijadikan sebagai syarat wajib untuk menyelenggarakan berbagai acara yang melibatkan masyarakat banyak.
Baca Juga: Bupati TTU Diminta Transparan Umum Proyek Fisik dan Non Fisik ke Publik
Tak hanya itu, vaksin booster juga menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum, mulai dari bus hingga pesawat.
"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti yang dilansir VICTORY NEWS TTU dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa (5/7/2022), dengan judul "Arahan Jokowi Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat dan Bus
Instruksi Presiden Jokowi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti sudah vaksin booster.
Baca Juga: Sejumlah Proyek Fisik Bersumber Dari DAK-DAU Terancam Gagal, Kinerja PPK Dipertanyakan
Selain aturan vaksinasi, Presiden Jokowi juga mengeluarkan instruksi untuk menggenjot kembali proses vaksinasi di berbagai daerah.