VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali menerapkan keadilan Restorative Justice (RJ), dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penerapan restorative justice tersebut diawali dengan proses perdamaian antara
tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto dan saksi korban Adrianus Lalian alias Jecky, di Aula Kejari TTU.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Porak-poranda Rumah Warga
Proses proses perdamaian tersebut di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksna, Kirenius Paulus Tacoy, dan Ahmad Fauzi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari TTU.
"Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh pelaku, saksi korban, penasihat hukum, tokoh masyarakat, penuntut umum, dan fasiltator," jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Jumat, (4/11/2022).
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas dan Solidaritas, TNI-Polri Gelar Apel Bersama
Menurut Lambila, setelah adanya perdamaian tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan di Kejati dan Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapat persetujuan apakah dapat dilaksanakan Restorative Justice terhadap proses perdamaian yang sudah dilakukan pihaknya ataukah tidak.
Baca Juga: Buron Usai Tebas Ibu dan Anak, Romanus Akhirnya Diamankan Polisi
Adapun kasus posisi dalam kasus ini adalah pada Minggu (31/7/2022) pukul 22.00 Wita bertempat di Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Okto terhadap Saksi Korban Jecky.
Kejadian bermula ketika saksi korban datang menghadiri acara pesta sambut baru di rumah Agustinus Tefa. Saat itu, saksi korban sedang duduk minum sopi di dalam tenda tidak lama kemudian datang tersangka yang menghampiri saksi korban lalu mengambil gelas sopi yang sementara dipegang saksi korban dan menyiram ke badan saksi korban.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Mengguyur Wilayah TTU, BPBD Ingatkan Warga di Bantaran Sungai Waspada
Tersangka kemudian langsung menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kiri saksi korban.
Bahwa perbuatan Tersangka diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Nomor: 228/U/PPN/VIII/2022 tanggal 02 Agustus 2022 atas nama Adrianus Lalian yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ponu dengan Dokter Pemeriksa atas nama dr. Tian Prianto Dida.
Baca Juga: Tersinggung, Seorang Lelaki di TTU Tebas Ibu dan Balita