VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali menerapkan keadilan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum di wilayah hukum Kejari TTU.
Kali ini, proses restorative justice diterapkan dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Argorius Karlino Tani terhadap kendaraan Damri milik Perum Damri Cabang Kefamenanu yang dikemudikan oleh Yeremia Bessi.
Baca Juga: Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Dari Sejumlah Kasus yang Berkekuatan Hukum Tetap
Argorius diproses hukum karena melakukan tindak pidana pengrusakan dengan melempar kaca depan kendaraan Damri hingga retak, pada Selasa (5/4/2022) lalu, di jalan raya Desa Suanae, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Akibat peristiwa pengrusakan tersebut, pihak Perum Damri Cabang Kefamenanu mengalami kerugian material sebesar Rp 2.500.000.
Baca Juga: Unit Buser Polres TTU Tangkap Dua Pelaku Begal yang Meresahkan Warga Selama Ini
Argorius kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Proses restorative justice diawali dengan perdamaian antara pihak tersangka dengan pihak korban, Selasa (11/10/2022) lalu di Aula Kantor Kejari TTU.
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Penuntut Umum selaku fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, dan Ahmad Fauzi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Argorius Karlino Tani dan keluarga didampingi penasehat hukumnya, serta saksi korban Yeremia Bessi dan keluarganya.
Baca Juga: Jaksa Kembali Terima Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Fatutasu
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh Argorius Karlino Tani selaku tersangka dan Yeremia Bessi selaku saksi korban, penasihat hukum, tokoh masyarakat, penuntut umum, dan fasilitator.***