Miris Benar Nasib Karyawan Ini, Setelah Dicampakkan Karena Kecelakaan Kerja, Kini Dipecat

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:50 WIB
Anatolio Dedeus Dalmin, korban penelantaran sepihak oleh PT. Ciptalaku Lestari Kefamenanu (Wings). (Gusty Amsikan/VN)
Anatolio Dedeus Dalmin, korban penelantaran sepihak oleh PT. Ciptalaku Lestari Kefamenanu (Wings). (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Keluarga Anatalio De Deus Dalmin sangat kecewa dengan sikap PT. Ciptalaku Lestari (Wings), yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) terhadap Anatalio.

Pasalnya, seluruh hak Anatalio sebagai karyawan, yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kisah Anatolio Dedeus, karyawan PT. Ciptalaku Lestari Yang Ditelantarkan dan di-PHK Setelah Kecelakaan Kerja

Ironisnya, pihak PT. Ciptalaku Lestari beralasan PHK dilakukan karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

"Kemarin kami dapat surat pemberitahuan PHK terhadap Anatalio dari PT. Ciptalaku Lestari. Sampai dengan dikeluarkannya surat PHK itu, semua hak Anatalio belum diurus oleh perusahaan. Bahkan, surat kontrak pun belum ada,"ungkap, Kakak kandung Anatolio, Amalia Monalisa De Jesus, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Ditelantarkan Perusahaan Tanpa Jaminan, Anatolio dan Keluarga Terus Berjuang Mencari Keadilan

Amalia menjelaskan, dalam surat tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa PHK terhadap Anatalio akan berlaku terhitung tanggal 30 Agustus 2022.

Atas pemutusan hubungan kerja tersebut, pihak perusahaan akan memberikan hak-hak Anatalio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ragam Kegiatan dan Perlombaan Songsong HUT RI dan Satu Abad Kota Kefamenanu Digelar Kelurahan Maubeli

Hal tersebut jauh berbeda dengan kenyataan yang terjadi, karena pihak perusahaan bahkan ingkar janji untuk memberikan surat kontrak terhadap Anatalio.

Ia berharap, Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memanggil dan memintai pertanggungjawaban PT. Ciptalaku Lestari yang mencampakkan karyawannya begitu saja tanpa memperhatikan hak-haknya.

Baca Juga: DAK Solar Cell Senilai 12 Miliar Hangus, Bupati Diminta Segera Evaluasi Kadis dan Panitia

Untuk diketahui, Anatalio, ditelantarkan pihak perusahaan setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan dirinya cacat kaki.

Selain tak membiayai pengobatan sang karyawan, pihak PT. Ciptalaku Lestari Kefamenanu pun secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Anatolio pascakecelakaan tersebut, dengan alasan masa kontraknya telah habis.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X