VICTORY NEWS TTU - Keluarga Anatolio Dedeus Dalmin, korban penelantaran sepihak oleh PT. Ciptalaku Lestari Kefamenanu (Wings), melayangkan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU dan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam surat yang ditandatangani perwakilan keluarga korban, Amalia Monalisa De Jesus, diuraikan bahwa sejak awal Anatolio mengalami kecelakaan kerja, pihak perusahaan hanya acuh tak acuh dan terkesan lepas tangan serta tidak mengurus dan memfasilitasi hak-hak Anatolio dengan baik dan benar.
Pihak perusahaan juga tidak menangani sebagaimana mestinya sesuai Sistem Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, seperti seharusnya yang terdapat pada setiap perusahaan maupun instansi.
PT. Ciptalaku Lestari Kefamenanu telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Anatolio, yang sedang mengalami kecelakaan kerja, dengan cara yang tidak prosedural, tidak beretika dan tidak berperikemanusiaan.
Baca Juga: Ratusan Kuda Pacu Dari Berbagai Kabupaten dan Negara Tetangga Ramaikan Event Bupati TTU Cup
Pasalnya, PHK dilakukan secara lisan dan disampaikan oleh Manager Wilayah,Oktav Jaya Penuweo begitu saja kepada ibu Anatolio pada saat masih dalam kondisi sakit dan tidak bisa berjalan akibat patah kaki, serta tanpa pemberian kompensasi apapun.
Pihak keluarga Anatolio meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU dan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut.
Baca Juga: Inspektorat Segera Audit Paulinus Lape Feka Setelah Terima Rekomendasi Tim Pemeriksa
Pemerintah juga harus memberi peringatan serius dan teguran keras kepada perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pihak keluarga juga meminta bantuan pemerintah melalui dinas teknis, untuk dapat memfasilitasi antara Anatolio dan pihak perusahaan agar Anatolio mendapatkan kembali hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana mestinya, baik saat masih dapat bekerja secara normal maupun hak-haknya sebagai pekerja yang sedang mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: Bertahun- tahun Tinggalkan Tugas Sebagai Guru, Pemkab Bentuk Tim Periksa Ketua KPUD TTU
Hal itu harus dilakukan, lantaran hingga saat ini Anatolio masih dirawat oleh ibundanya, yang hanya seorang janda purnawirawan TNI.
Hak yang harus diberikan pihak perusahaan kepada Anatolio berupa asuransi kecelakaan kerja, biaya perawatan selama masa pengobatan, masa pemulihan sampai dengan penyembuhan dan biaya kompensasi lainnya. ***