VICTORY NEWS TTU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) akan berupaya melakukan berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut tertuang dalam Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang diperoleh media ini, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Begini Penjelasan Bupati Juandi Terkait Peningkatan Pos Belanja Pegawai
Salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemkab TTU adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menggantikan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan 3 Perda tentang Retribusi Daerah.
Setelah disahkan, Ranperda tersebut nantinya dapat mengakomodir berbagai potensi dan sumber PAD/ retribusi lainya seperti potensi pajak kos-kosan, pajak air bawah tanah, serta potensi pajak mineral non logam dan batuan (galian C).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD TTU Sebut, Fraksinya Tegas Tolak Penyertaan Modal ke Bank NTT
Terdapat sejumlah titik yang berpotensi sebagai sumber pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C), seperti Sungai Noenebu, Sungai Tuamau, sungai Nunbai, Sungai Tualeu, Sungai Fatumtasa, dan Sungai Aplal. Namun, hingga saat ini belum dilakukan karena terkendala dengan izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Pemerintah pun akan melakukan penertiban para pemilik usaha ijin pertambangan terkait dengan kewajiban pajak galian C ( IUP, IPR ) melaui kegiatan sosialisasi atau pertemuan bersama Kantor Cabang Dinas Pertambangan Provinsi.