VICTORY NEWS TTU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) akan berupaya melakukan berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut tertuang dalam Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang diperoleh media ini, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Begini Penjelasan Bupati Juandi Terkait Peningkatan Pos Belanja Pegawai
Salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemkab TTU adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menggantikan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan 3 Perda tentang Retribusi Daerah.
Setelah disahkan, Ranperda tersebut nantinya dapat mengakomodir berbagai potensi dan sumber PAD/ retribusi lainya seperti potensi pajak kos-kosan, pajak air bawah tanah, serta potensi pajak mineral non logam dan batuan (galian C).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD TTU Sebut, Fraksinya Tegas Tolak Penyertaan Modal ke Bank NTT
Terdapat sejumlah titik yang berpotensi sebagai sumber pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C), seperti Sungai Noenebu, Sungai Tuamau, sungai Nunbai, Sungai Tualeu, Sungai Fatumtasa, dan Sungai Aplal. Namun, hingga saat ini belum dilakukan karena terkendala dengan izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Pemerintah pun akan melakukan penertiban para pemilik usaha ijin pertambangan terkait dengan kewajiban pajak galian C ( IUP, IPR ) melaui kegiatan sosialisasi atau pertemuan bersama Kantor Cabang Dinas Pertambangan Provinsi.
Baca Juga: Seorang Siswa SMA di TTU Ditemukan Gantung Diri
Selain itu, peningkatan SDM melalui bimtek terhadap 9 jenis pajak dan yang sudah dilaksanakan secara online dan menghasilkan BPHTB yang terintegrasi dengan Notaris/PPAT, dan Badan Pertanahan
Pengembangan Teknologi (pajak online) juga dilakukan melalui kerja sama dengan Bank NTT Cabang Kefamenanu.
Baca Juga: Kontingen Taekwondo Persembahkan Tiga Medali Emas Untuk Kabupaten TTU
Pemerintah bekerja sama dengan aparat Polres TTU dan PoLPP untuk pemasangan peralatan Mobile Point OF sale (kasir elektronik) pada 117 warung/rumah makan di Kota Kefamenanu dan sekitarnya.
Pemerintah akan memaksimalkan potensi pajak parkir di tempat Wisata Oeluan, pelataran Alfamart dan Jabal Mart.