DPRD Gelar Sidang Dua, Pemerintah Ajukan Dua Ranperda

- Minggu, 25 September 2022 | 12:51 WIB
Bupati TTU Juandi David menyerahkan  dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana, untuk dibahas pada sidang perubahan, Sabtu, (24/9/2022).. (Gusty Amsikan/VN)
Bupati TTU Juandi David menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana, untuk dibahas pada sidang perubahan, Sabtu, (24/9/2022).. (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Pemerintah Kabupaten TTU memulai Sidang II DPRD TTU Tahun sidang 2022.

Sidang II DPRD TTU tentang Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD TTU, Sabtu, (24/9/2022).

Baca Juga: Warga Noemuti Dikejutkan Dengan Sesosok Mayat Perempuan Asal Desa Fatunisuan

Dalam sidang tersebut Pemerintah Daerah menyampaikan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dua Ranperda itu yakni, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2022 tentang, pemilihan kepala desa, dan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Kado Terindah di Momentum 100 Tahun Kota Kefamenanu, Kode Desa Untuk 22 Desa Resmi Terbit

Bupati TTU, Juandi David, dalam sambutannya mengatakan dua Ranperda tersebut diajukan karena mempertimbangkan beberapa faktor sebagai indikator dan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Adapun pertimbangan tersebut didasari pada faktor kebutuhan, faktor kemampuan daerah, faktor normatif dan faktor pelayanan umum.

Baca Juga: Lantik DPC PMKRI Cabang Kefamenanu, Ketua PMKRI Pusat Pesan Kader PMKRI Kawal Pemilu

Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana, dalam sambutannya mengatakan, Kebijakan perubahan APBD pada hakekatnya merupakan, pikiran strategis untuk menjawabi berbagai tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat, karena adanya aspirasi yang berkembang.

Perubahan APBD harus benar-benar bermanfaat dan berdaya guna, dan merupakan instrument pengendali dalam proses pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Baca Juga: Perkara Korupsi Dana Desa Fatutasu Rampung, Penyidik Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Menurut Hendrik, para meter terpenting adalah pengawasan dalam penggunaan anggaran perlu dilakukan secara periodik, agar semua anggaran dapat dipergunakan secara efisien, efektif dan tepat sasaran.

"Perubahan dan perkembangan segera perlu disikapi untuk menyesuaikan, sehingga adanya keseimbangan. Dan untuk pengeluaran anggaran yang tidak terlalu signifikan dengan pembiayaan yang tinggi perlu ditekan dan hindari," ujarnya.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

DPRD Gelar Sidang Dua, Pemerintah Ajukan Dua Ranperda

Minggu, 25 September 2022 | 12:51 WIB

Pemkab TTU Kembangkan Lamtoro Teramba Ratusan Hektare

Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:22 WIB
X