VICTORY NEWS TTU - Paulus Tety Taek, seorang pensiunan ASN, warga Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Timor Tengah Utara (TTU).
Kedatangan Paulus mengadukan pemotongan THR dan gaji-13 yang dilakukan oleh pihak Bank NTT Cabang Kefamenanu.
Baca Juga: Kasus Tujuh Paket Pengaman Tebing di BPBD TTU, Dua Rekanan Dilaporkan Inisiatif Perbaiki Kerusakan
THR dan gaji-13 milik Paulus dipotong oleh pihak Bank NTT Cabang Kefamenanu, untuk menutupi angsuran kredit pra pensiun yang diambilnya, lantaran angsuran kredit tiap bulan yang dipotong dari gaji pensiunnya minus.
"Pegawai Bank NTT, yang melayani kredit, tidak mengerti sistem perhitungan aplikasi kredit pra pensiun. Ketika saya pensiun, besaran gaji yang saya terima tidak sama seperti sewaktu aktif bekerja,"ungkap Paulus, Senin, (25/7/2022), saat mendatangi kantor DPRD.
Baca Juga: Bupati Juandi: Ispektorat Segera Audit Ketua KPUD TTU
Dengan demikian, lanjut Paulus, setelah pensiun, besaran gajinya tidak cukup untuk membayar angsuran kredit.
Kekeliruan Pegawai Bank NTT dalam perhitungan aplikasi kredit pra pensiun tersebut jelas sangat merugikannya.
Baca Juga: Oknum Guru SMPN 10 Kota Kupang Telantarkan Istri dan Anak, Keluarga Gugat ke Pengadilan