VICTORY NEWS TTU - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas cakupan pemberlakuan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Bagi Warga Negara Asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, (13/2/2023). Kebijakan itu diambil lantaran geliat perekonomian dari berbagai sektor di Indonesia bisa dikatakan sudah semakin membaik. Walaupun virus Covid-19 belum benar-benar hilang.
Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di TTU Berusia 70 Tahun Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kendati demikian, dengan penerapan protokol kesehatan, pemberian vaksin yang terus dilakukan, serta penerapan gaya hidup new mormal semakin mendukung pulihnya kondisi perekonomian.
Dari sektor arus perlintasan orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah melakukan evaluasi terhadap layanan serta pemanfaatan fasilitas BVK, maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Hasil evaluasi disimpulkan bahwa perlu dilakukan optimalisasi kebijakan dengan memperluas daftar negara pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan.
Atas tersebut pada tanggal 12 Februari 2023 Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023, tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid 2019.
Baca Juga: Banyak Proyek Mangkrak di Desa Baas, Dana Desa Diduga Diselewengkan Kades dan Supplier
Melalui Surat Edaran tersebut, Pemerintah Indonesia resmi menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas BVK yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara.
Negara-negara tersebut diantaranya, Timor Leste, Malaysia, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, Laos dan Vietnam.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan, Tiga Orang Langsung Ditahan Satu Jadi Tahanan Kota
Fasilitas BVK tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan antara lain, kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang atau kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat dan transit.
Adapun fasilitas BVK tersebut memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru ASN Non Sertifikasi, Tunjangan Non Sertifikasi Segera Cair